Kompolnas: Polisi Jangan Hanya Tilang Dahlan Iskan
Penulis : Dian Maharani | Selasa, 8 Januari 2013 | 23:13 WIB
SURYA/DONI PRASETYOMobil
elektrik Tucuxi "Ferari" yang sudah dipindahkan ke halaman parkir Unit
Laka Lantas Mapolres Magetan untuk diperiksa Tim Teknis Labfor Polda
Jatim, Tim Teknis Dishub Provinsi Jatim dan Tim Teknik elektrik car,
Minggu (6/1/2013).
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com —
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan
mengatakan, kepolisian harus berani memberikan sanksi hukum yang sesuai
untuk Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait insiden mobil listrik "Ferrari"
di Magetan, Jawa Timur. Jika nantinya Dahlan hanya dikenakan sanksi
tilang, menurut Edi, hal itu merupakan penggunaan diskresi polisi dan
dapat melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Bila
Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya, kami khawatir akan
membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum dan
ini bertentangan dengan prinsip equality before the law," ujar Edi saat dihubungi, Selasa (8/1/2013).
Sedianya,
Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melakukan gelar perkara atas
peristiwa kecelakaan mobil listrik "Ferrari" Tucuxi milik Menteri BUMN
Dahlan Iskan di Markas Polda Jatim besok atau Rabu (9/1/2013). Setelah
itu, kepolisian akan mementukan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan Dahlan.
Edi menerangkan, polisi juga
harus jeli melihat kesalahan Dahlan yang menggunakan pelat nomor tidak
resmi, yakni "DI 19". Pelat nomor tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh
kepolisian sebab mobil seharga sekitar Rp 1,5 miliar tersebut juga
belum mendapat sertifikat uji tipe. Indonesia sendiri tidak memiliki
kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.
"Jika
hanya saksi tilang, tentu kurang memberikan rasa keadilan buat
masyarakat. Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu
melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa
menggunakan nomor polisi bodong," terangnya.
Menurut Edi, sanksi
hukum harus diberikan secara tegas tanpa pandang bulu, apalagi dikatakan
Edi, Dahlan merupakan seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi
contoh untuk masyarakat.
"Selain ada delik pidana, tentu ini juga
melanggar asas kepatutan sebagai seorang menteri yang jadi panutan
masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala
"Ferrari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh
jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di
Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong.
Kepala
Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah
Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan
sementara dari tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi,
yakni Dahlan Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang
besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan
diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh
penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata
Ade.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim
gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya
Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1
terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana
penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280
dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua
bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar